rss_feed

Pekon Kediri

Jl. Raya Kediri Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu
Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35372
Motto Pekon: Jejama Secancanan

mail_outline pekonkedirigadingrejopringsewu@gmail.com

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Dirgahayu Republik Indonesia
  • CATUR INDAYANI

    Kepala Pekon

    -
  • SUGIANTO

    Sekretaris Pekon

    -
  • CITRA KUMALA PUTRI

    Kaur Perencanaan

    -
  • SUNARTO

    Kasi Pemerintahan

    -
  • RENA NOVIANA

    Kaur Keuangan

    -
  • ADI SETIA BUDI

    Kaur Tata Usaha & Umum

    -
  • DANI SEFRIYAN

    KASI KESRA

    -
  • ETI DWI WINDURINI

    Kasi Pelayanan

    -
  • NUR AKMALI TOHIRI

    Kadus I

    -
  • SARIMIN

    Kadus II

    -
  • MOHAMMAD HAFID

    Kadus Brebes

    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
fingerprint
KPAD

14 01-0 01:47:21 41 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Pekon

assessment Statistik

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

share Sinergi Program

Alamat : Jl. Raya Kediri Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu
Pekon : Kediri
Kecamatan : Gading Rejo
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35372
Telepon :
No. HP :
Email : pekonkedirigadingrejopringsewu@gmail.com

map Wilayah Pekon

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 167
Kemarin : 124
Total Pengunjung : 117.168
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.136
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 1.496.705.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Belanja Pekon
Rp. 177.503.200,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBP 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Pekon
Rp. 1.800.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Dana Desa
Rp. 981.551.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 27.402.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 485.952.000,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBP 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 177.503.200,00 | Rp. 0,00
100 %